Menu Close

Program Kerja Kesiswaan

PROGRAM KERJA EKSTRA KURIKULER
SMK ASSA’ADAH BUNGAH GRESIK
TAHUN PELAJARAN 2021/2022

PENDAHULUAN
Kegiatan ekstrakurikuler adalah kegiatan yang berada di luar program yang tertulis di kurikulum dan umumnya pihak sekolah menyediakan waktu satu hari untuk pelaksanaan kegiatan ini. Kegiatan ekstrakurikuler sangat berguna untuk pengembangan hobi, minat dan bakat siswa pada hal tertentu. Di sisi lain, pelaksanaan kegiatan ini merupakan suatu bentuk perhatian sekolah pada siswanya agar melakukan kegiatan yang lebih positif.
Ruang lingkup kegiatan ekstrakurikuler adalah berupa kegiatan kegiatan yang menunjang dan dapat mendukung program intrakurikuler yaitu mengembangkan pengetahuan dan kemempuan penalaran siswa membina membentuk karakter siswa, ketrampilan melalui hobi dan minatnya serta mengembangkan sikap yang ada pada program intrakurikuler dan program kokurikuler.
A. Latar Belakang
Upaya peningkatan mutu kualitas Sumber Daya Manusia yang cerdas, terampil, berakhlak mulia dan mampu hidup bersaing adalah tuntutan dari perkembangan zaman pada saat ini. Oleh karena itu upaya peningkatan SDM ini harus diprogramkan secara terstruktur, berkesinambungan dan di evaluasi secara berkala. Hal ini menjadi semakin penting karena perubahan-perubahan akibat perkembangan ilmu pegetahuan dan teknologi (Iptek) serta komunkasi menjadi semakin tidak kentara.
Salah satu bagian yang penting dalam upaya tersebut adalah sekolah sebagai fungsi pendidikan berkewajban untuk mengembangkan kemampuan serta membentuk watak dan kepribadian bangsa yang bermartabat, khususnya generasi muda sebagai penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber insani bagi pembangunan nasional. Kompetensi penyelenggaraan pendidikan yang mengacu pada kompetensi siswa yang diarahkan pada kompetensi multiple intelegensi sangatlah diharapkan. Oleh karena itu Upaya pengembangan Potensi Diri Siswa sangatlah diperlukan dalam mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Agar lebih memperluas dan memperkaya wawasan pengetahuan atau peningkatan sikap/mental dalam rangka penerapan pengetahuan dan kemampuan yang telah dipelajari di berbagai mata pelajaran dalam kurikulum. Untuk itu SMK ASSA’ADAH pada Tahun Pelajaran 2021/2022 akan mengembangkan potensi non akademik yang dilakukan dalam bentuk ekstrakurikuler
B. Fungsi dan Tujuan
Fungsi :
Kegiatan ekstrakurikuler di sekolah memiliki fungsi pengembangan, sosial, rekreatif, dan persiapan karir.

  1. Fungsi pengembangan, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler berfungsi untuk mendukung perkembangan personal peserta didik melalui perluasan minat, pengembangan potensi, dan pemberian kesempatan untuk pembentukan karakter, dan pengembangan diri.
  2. Fungsi sosial, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler berfungsi untuk mengembangkan
    a. kemampuan dan rasa tanggung jawab sosial peserta didik. Kompetensi sosial
    b. dikembangkan dengan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk
    c. memperluas pengalaman sosial, praktek keterampilan sosial, dan internalisasi nilai moral dan nilai sosial.
  3. Fungsi rekreatif, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler dilakukan dalam suasana rileks, menggembirakan, dan menyenangkan sehingga menunjang proses perkembangan peserta didik. Kegiatan ekstrakurikuler harus dapat menjadikan kehidupan atau atmosfer sekolah lebih menantang, menyenangkan, dan lebih menarik bagi peserta didik.
  4. Fungsi persiapan karir, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler berfungsi untuk mengembangkan kesiapan karir peserta didik melalui pengembangan kapasitas, bakat, dan minat.
    Tujuan :
    Siswa dapat memperdalam dan memperluas pengetahuan, mengenal hubungan antara berbagai mata pelajaran, menyalurkan bakat dan minat serta melengkapi upaya pembinaan manusia Indonesia seutuhnya.
    C. Dasar Hukum
    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka;
    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan;
    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 62 Tahun 2014 tentang Kegiatan Ekstrakurikuler Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan Sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
    Program Kerja Waka Kesiswaan Tahun Pelajaran 2021-2022